Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah peserta berusia 56 tahun.
Terkait aturan baru ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan akan ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk korban PHK dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.
Baca Juga:
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
Karena sudah ada JKP, maka Jaminan Hari Tua bisa digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 tahun 2004.
Dalam aturan baru, Program JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, kriterianya memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dan 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.