Selain itu terdapat 27 kasus asusila, 25 kasus tindak pidana korupsi, 35 kasus penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran integritas, serta 20 kasus lainnya.
Dari total 173 permohonan banding tersebut, BPASN memutuskan untuk membatalkan 2 kasus, memperingan 5 kasus, serta mengubah keputusan pada 6 kasus.
Baca Juga:
Menteri PANRB Dorong Penguatan Digital Public Infrastructure untuk Layanan Publik
Sementara itu, terhadap 160 kasus lainnya, BPASN memutuskan untuk memperkuat keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sepanjang tahun 2025, BPASN juga menyidangkan sebanyak 157 kasus. Kasus tidak masuk kerja kembali menjadi pelanggaran yang paling dominan dengan jumlah 68 kasus.
Selain itu terdapat 15 kasus asusila, 14 kasus tindak pidana korupsi, 18 kasus penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran integritas, serta 42 kasus lainnya.
Baca Juga:
Kementerian PANRB dan Bappenas Perkuat Uji Coba Digitalisasi Bansos di Bali
Dari 157 permohonan banding yang diajukan pada tahun 2025, BPASN membatalkan 6 kasus, memperingan 19 kasus, serta memperberat satu kasus.
Sedangkan terhadap 131 kasus lainnya, hasil sidang BPASN memutuskan untuk tetap memperkuat keputusan PPK.
Sebagai informasi, sidang BPASN merupakan bagian dari upaya administratif yang dapat ditempuh oleh ASN melalui mekanisme keberatan maupun banding administratif apabila tidak puas terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.