WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang tahun 2026 telah menggelar dua kali sidang untuk membahas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam dua kali sidang tersebut, BPASN menelaah sebanyak 69 kasus yang melibatkan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Baca Juga:
Menteri PANRB Dorong Penguatan Digital Public Infrastructure untuk Layanan Publik
Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin aparatur negara sekaligus upaya memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang juga menjabat sebagai Ketua BPASN menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin maupun etika perilaku.
"Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN," ungkap Menteri Rini usai Sidang BPASN di Kementerian PANRB, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:
Kementerian PANRB dan Bappenas Perkuat Uji Coba Digitalisasi Bansos di Bali
Sidang pertama BPASN pada tahun 2026 dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, BPASN membahas 36 kasus pelanggaran.
Rinciannya terdiri dari 13 kasus pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sidang kedua yang digelar pada Maret 2026 membahas sebanyak 33 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, serta 4 kasus tindak pidana korupsi.