Berdasarkan hasil dari kedua sidang tersebut, BPASN memutuskan bahwa 58 kasus berujung pada pemberhentian dari status ASN sekaligus memperkuat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Rinciannya, sebanyak 31 kasus dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Baca Juga:
Menteri PANRB Dorong Penguatan Digital Public Infrastructure untuk Layanan Publik
Selain itu, terdapat 12 kasus yang dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) dan 15 kasus lainnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Selain itu, BPASN juga membatalkan keputusan PPK pada 7 kasus yang diajukan banding oleh ASN. Sementara itu, terdapat 4 kasus yang mendapatkan keringanan sanksi.
Bentuk keringanan tersebut antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, serta penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Baca Juga:
Kementerian PANRB dan Bappenas Perkuat Uji Coba Digitalisasi Bansos di Bali
Sejak tahun 2024, Menteri Rini tercatat telah memimpin sidang BPASN sebanyak tujuh kali. Rinciannya satu kali sidang pada tahun 2024, empat kali sidang pada tahun 2025, serta dua kali sidang pada awal tahun 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, BPASN telah membahas total 399 kasus pelanggaran yang diajukan melalui mekanisme banding administratif.
Pada tahun 2024, sebanyak 173 kasus telah disidangkan oleh BPASN. Pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja menjadi kasus yang paling banyak diajukan banding dengan jumlah 66 kasus.