WahanaNews.co | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang tahun 2022 tembus Rp17 miliar.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan pihaknya dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sekitar 1.422.263 liter pada 2022. Jenis barang bukti yang dominan adalah BBM subsidi jenis Solar.
Baca Juga:
H Bakri Kembali Dilantik di Senayan, Radius Purba: Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
"Kalau dari barang buktinya saja yang kami temukan, tadi dihitung (kerugian) sekitar Rp17 miliar. Tapi itu hanya dari barang bukti yang kami temukan saat penangkapan atau penggerebekan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas, Selasa (3/1).
Erika mengatakan jumlah kerugian tersebut bisa jauh lebih besar jika dihitung dari berapa lama penyalahgunaan BBM subsidi itu berlangsung.
Selain itu, BPH Migas menghitung kerugian dari proses verifikasi volume yang rutin dilakukan setiap bulan. Di antara volume BBM yang disalurkan, dilihat apakah ada konsumen yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan subsidi.
Baca Juga:
Pemkot Baubau Gelar Pertemuan Bahas Antrian Panjang BBM di SPBU Terakhir
"Itu (penyalahgunaan) tidak akan kami usulkan untuk dibayarkan subsidinya. Selama 2022 cukup banyak koreksi atas volume yang kami mintakan subsidinya mencapai sekitar Rp200 miliar. Itu hanya dari hasil verifikasi volume secara rutin di BPH Migas," jelasnya.
Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro mengatakan pihaknya bisa melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi melalui CCTV. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka penyalur tidak akan mendapat harga subsidi, melainkan harga komersil.
Sentot merinci nilai koreksi Rp200 miliar dari hasil verifikasi volume BBM subsidi tersebut setara dengan 20.086,467 kiloliter. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.