WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang keluhan publik mencuat setelah kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan mendadak dinonaktifkan, membuat banyak warga miskin panik saat membutuhkan layanan medis.
Program PBI sendiri merupakan bantuan sosial pemerintah berupa Jaminan Kesehatan Nasional agar masyarakat tidak mampu tetap memperoleh akses berobat tanpa biaya.
Baca Juga:
Sambut Tahun Baru 2026, Ahmad Fauzi dan Rekan Apresiasi Kadis Kesehatan Simalungun
Namun, tidak semua warga bisa menjadi penerima BPJS Kesehatan PBI karena program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok miskin dan rentan miskin.
Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan pemutakhiran data yang berujung pada penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI secara otomatis.
Penonaktifan ini pun memicu keluhan karena dinilai dilakukan secara mendadak dan minim sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Kerugian Capai Rp21 Miliar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru
Penonaktifan PBI bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026.
Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan secara otomatis tidak diaktifkan sebagai peserta PBI.
Salah satu penyebab penonaktifan adalah data peserta yang tidak tercantum dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Selain itu, peserta juga dapat dinonaktifkan jika hasil verifikasi dan ground checking Kementerian Sosial menempatkan mereka pada desil 6 hingga 10.
Sementara bantuan BPJS Kesehatan PBI hanya diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 5 yang tergolong miskin atau miskin ekstrem.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mengakui pembaruan data menjadi penyebab utama banyaknya peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan.
“Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan, tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI,” ujar Irma.
Irma menegaskan bahwa peserta yang sudah mengalami peningkatan kondisi ekonomi memang seharusnya dinonaktifkan agar kuota bantuan bisa dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Meski demikian, Irma juga mengakui adanya keluhan dari masyarakat miskin yang masih membutuhkan layanan kesehatan, tetapi kepesertaan PBI mereka ikut dinonaktifkan.
“Namun faktanya banyak yang tidak dapat mengaktifkan kembali kartu tersebut walau sudah menggunakan prosedur resmi yang disampaikan pemerintah,” kata Irma.
Ia menilai kebijakan efisiensi transfer ke daerah membuat sejumlah pemerintah daerah mengurangi jumlah penerima manfaat kartu PBI-UHC.
Akibatnya, akses layanan kesehatan primer bagi masyarakat miskin tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan.
“Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya, ditangani dulu setelah itu uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” jelas Gus Ipul pada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien meski status BPJS Kesehatan mereka sedang tidak aktif.
“Kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret ya dilayani dulu saja, nanti kan bisa diproses administrasinya,” kata Gus Ipul.
Untuk pasien penyakit kronis seperti cuci darah, Gus Ipul menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat segera diaktifkan kembali.
“Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu, jadi untuk penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat,” ujar Gus Ipul.
Hal senada disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah yang menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dari segmen apa pun.
“Betul tidak boleh menolak, bukan hanya pada saat PBI nonaktif ini, tapi segmen apa pun yang ada di program JKN,” ucap Rizzky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Ia menekankan bahwa prinsip tidak menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat, merupakan ketentuan hukum yang wajib dipatuhi seluruh fasilitas kesehatan.
“Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh Rizzky.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]