“Betul tidak boleh menolak, bukan hanya pada saat PBI nonaktif ini, tapi segmen apa pun yang ada di program JKN,” ucap Rizzky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Ia menekankan bahwa prinsip tidak menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat, merupakan ketentuan hukum yang wajib dipatuhi seluruh fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
Urgensi Empati dalam Komunikasi Kebijakan Publik
“Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh Rizzky.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.