Akibatnya, akses layanan kesehatan primer bagi masyarakat miskin tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan.
Baca Juga:
Sambut Tahun Baru 2026, Ahmad Fauzi dan Rekan Apresiasi Kadis Kesehatan Simalungun
“Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya, ditangani dulu setelah itu uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” jelas Gus Ipul pada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien meski status BPJS Kesehatan mereka sedang tidak aktif.
“Kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret ya dilayani dulu saja, nanti kan bisa diproses administrasinya,” kata Gus Ipul.
Baca Juga:
Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Kerugian Capai Rp21 Miliar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru
Untuk pasien penyakit kronis seperti cuci darah, Gus Ipul menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat segera diaktifkan kembali.
“Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu, jadi untuk penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat,” ujar Gus Ipul.
Hal senada disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah yang menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dari segmen apa pun.