WahanaNews.co | Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mendapati indikasi kerugian negara dan/atau daerah mencapai Rp38,16 triliun selama periode pemeriksaan 2018-2020.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif merinci temuan tersebut berasal beberapa sumber. Pertama, dari 24 laporan hasil pemeriksaan investigasi yang menunjukkan indikasi kerugian negara/daerah senilai Rp8,72 triliun.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Dari 24 laporan terkait, 11 di antaranya telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan lainnya dimanfaatkan dalam proses penyidikan.
Kedua, 260 laporan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) selama periode tersebut dengan nilai indikasi kerugian sebesar Rp29,44 triliun.
Bahtiar mengungkapkan dari temuan itu, 53 laporan PKN telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 lainnya sudah berstatus P-21 atau telah memenuhi syarat untuk masuk ke proses peradilan.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Kami juga mendukung 250 kasus dengan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan dan seluruhnya digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, Senin (6/9).
Berdasarkan kelompok pemeriksaan, ia mencatat pada 2018 BPK melakukan 256 pemeriksaan kinerja dan 286 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Kemudian, pada 2019 pemeriksaan kinerja naik menjadi 271, namun PDTT turun menjadi 257. Sedangkan 2020 pemeriksaan kinerja turun menjadi 261 dan PDTT melambung menjadi 316 pemeriksaan.