Sementara itu, Plh. Sekjen Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI Akhsanul Khaq mengatakan, opini yang disampaikan BPK atas laporan keuangan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia pun mengapresiasi capaian WTP yang telah diraih oleh Kemenkumham selama ini, yaitu sebanyak 14 kali.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Capaian ini mencerminkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka melaksanakan pengelolaan keuangan yang baik," kata Akhsanul.
Acara exit meeting ditutup dengan penyerahan laporan temuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023 dari Auditor Utama Keuangan Negara I BPK kepada Plh. Sekjen Kemenkumham.
Adapun satuan kerja yang menjadi sampel pemeriksaan BPK pada 2023, yakni seluruh 11 unit utama yang ada di Kemenkumham serta enam kantor wilayah, yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.