WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan serta barang milik negara (BMN) di Kemenkumham.
Pasalnya, Pelaksana harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Min Usihen, dalam pertemuan akhir (exit meeting) dengan BPK di Jakarta, Rabu (5/6/2024), mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
“Konsep temuan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh tim pemeriksa BPK merupakan bagian dari evaluasi perbaikan dan peningkatan kualitas laporan keuangan Kemenkumham agar tidak menjadi temuan berulang," ujar Min dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Maka dari itu, Min mengingatkan pimpinan serta jajaran unit utama dan kantor wilayah agar bersikap proaktif dan segera melaksanakan tindak lanjut temuan pemeriksaan secara tepat, sesuai dengan rekomendasi dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Dirinya pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama Tim Pemeriksa BPK yang mendukung Kemenkumham untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan BMN yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Kemenkumham, kata dia, senantiasa berupaya agar pengelolaan keuangan maupun BMN dapat dilaksanakan secara akurat, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta memberikan keyakinan bahwa anggaran Kemenkumham secara tepat digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun pada tahun ini, Kemenkumham mengupayakan agar Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023 bisa kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, salah satunya dengan menyelenggarakan pertemuan akhir dari pemeriksaan terperinci yang telah dilakukan untuk menandai berakhirnya pemeriksaan lapangan (exit meeting) dengan BPK.
"Harapannya, semoga pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2023 kembali memperoleh opini WTP untuk yang ke-15 kali," ucap dia.
Sementara itu, Plh. Sekjen Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI Akhsanul Khaq mengatakan, opini yang disampaikan BPK atas laporan keuangan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia pun mengapresiasi capaian WTP yang telah diraih oleh Kemenkumham selama ini, yaitu sebanyak 14 kali.
"Capaian ini mencerminkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka melaksanakan pengelolaan keuangan yang baik," kata Akhsanul.
Acara exit meeting ditutup dengan penyerahan laporan temuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023 dari Auditor Utama Keuangan Negara I BPK kepada Plh. Sekjen Kemenkumham.
Adapun satuan kerja yang menjadi sampel pemeriksaan BPK pada 2023, yakni seluruh 11 unit utama yang ada di Kemenkumham serta enam kantor wilayah, yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]