Menurut Fitrah, tindakan yang tidak sesuai dengan janji yang diberikan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, PT V dapat menghadapi ancaman pidana.
"Apa yang dijanjikan tersebut, dengan kejadian yang menimpa Aghnia ini, maka perusahaan potensial melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah" ujarnya.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Berkaitan dengan langkah yang akan diambil BPKN ke depan, Fitrah mengungkapkan dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada PT V selaku pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut.
"Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala" tandas Fitrah.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menambahkan bahwa kasus ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
"Kami percaya bahwa kasus ini dapat menjadi titik awal untuk meningkatkan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan. Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran, dan langkah perbaikan kepada pemerintah terkait masalah ini," ungkap Mufti.
Selain itu, Mufti juga menyatakan bahwa BPKN bersedia menerima pengaduan dari masyarakat yang mengalami kerugian jika terjadi kasus serupa.
"Sesuai dengan kewenangan kami berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPKN akan menerima keluhan dari konsumen yang merasa dirugikan akibat penggunaan produk atau jasa yang beredar di masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor BPKN atau melalui aplikasi BPKN153," tambahnya.