WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, KRT Tohom Purba mengecam kasus staycation ‘menginap di hotel’ dengan bos bagi para buruh wanita yang ingin perpanjang kontrak di sejumlah perusahaan di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami prihatin terhadap fenomena ini. BPPH mengecam, ini sebagai modus baru pelecehan di lingkungan kerja. Sebuah modus kejahatan baru yang rentang bagi para pekerja wanita,” ujar Sekretaris BPPH Pusat Pemuda Pancasila Dwi Putra Negoro, menyitir Tohom Purba, kepada WahanaNews.co, Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga:
Ketua MPC PP KSB Ditahan, BPPH Pemuda Pancasila Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Kasus staycation dengan bos di Cikarang yang belakangan ini mencuat di kalangan pekerja sektor pabrik di Cikarang ini sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja suatu perusahaan di Cikarang sita perhatian publik.
“Tidak wajar apabila seorang atasan menggunakan staycation sebagai persyaratan perpanjangan kontrak. Perpanjangan kontrak seharusnya dinilai dari kinerja atau konduite bukan faktor yang melanggar hukum seperti itu. Sehingga, hal ini jelas menyimpang dari peraturan industrial bahkan dapat saja ditemukan unsur pidana,” lanjut Dwi Putra Negoro.
Lebih lanjut, senada, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan BPPH Antoni mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Komnas Perempuan untuk melakukan pemeriksaan kepada perusahaan di Cikarang yang diduga menggunakan syarat staycation atau operandi lain yang sejenis.
Baca Juga:
Raih Berkah di Bulan Ramadhan, BPPH PP Sulsel Bagi Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama
“Fenomena staycation ini berpotensi pada pelecehan seksual dalam proses perpanjangan kontrak kerja. Kami juga menilai bahwa penerapan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual sudah sepatutnya segera diterapkan sehingga tidak memberi peluang bagi pelaku dan menjadi efek jera bagi pelaku.” kata Antoni
Antoni mengingatkan, seperti kasus perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tahun 2022 silam.
“Pelecehan seksual di lingkungan kerja bukan hanya terjadi pada perempuan tetapi juga pada laki-laki, lantara adanya hubungan atasan dan bawahan, yang membuat bawahan takut tidak berani bersuara dan malu terdapat pergaulan,” ungkap Antoni.
Sehingga, tegas Antoni, BPPH Pemuda Pancasila membuka meja bantuan hukum bagi korban staycation di seluruh Indonesia di kantor cabang BPPH di setiap daerah.
“Kami mengajak bagi para korban staycation baik di cikarang atau daerah lain untuk berani bersuara. Kami bersedia untuk memberikan bantuan hukum. Mereka dapat melaporkan hal tersebut melalui kantor-kantor cabang BPPH di setiap Provinsi di Indonesia,” pesannya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]