Modusnya, remote control dikendalikan dari jarak jauh untuk mengatur panel sirkuit dispenser BBM, sehingga takaran yang ditampilkan berbeda dari jumlah BBM yang seharusnya diterima konsumen.
Kecurangan ini menyebabkan selisih takaran 0,5 hingga 1 liter per 20 liter BBM. Dalam sehari, pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Baca Juga:
Skandal Pertamax Oplosan, Kerugian Konsumen Tembus Rp17,4 Triliun
Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan petugas keamanan maupun operator SPBU.
Pertalite Dicampur Air di Bekasi
Pada 2024, praktik curang kembali terbongkar di SPBU 34.17106, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polisi menetapkan tiga tersangka: NN (31), MA (26), dan EK (52).
Baca Juga:
Komisi XII DPR Inspeksi Mendadak, Tak Temukan Keganjilan di SPBU Pertamina
Modus operandi mereka adalah mengurangi volume Pertalite yang dikirim ke SPBU dengan menggantinya menggunakan air.
BBM yang seharusnya dikirim ke SPBU di Karawang malah dijual kepada sekuriti SPBU tersebut, lalu tangki mobil diisi ulang dengan air sebelum melanjutkan pengiriman ke Bekasi.
Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini karena membutuhkan uang untuk membayar utang.