WahanaNews.co | Roy Suryo hari ini telah jalani pemeriksaan tambahan atas laporannya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, menyebut kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Panggil Ulang Roy Suryo dan Dewan Pers soal Ijazah Jokowi
Menurut Pitra, kliennya hanya menyampaikan kritik dalam meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo, kata Pitra, bukan pembuat atau penyebar pertama dari meme tersebut.
"Beliau termasuk korban juga, karena apa, karena yang dipermasalahkan itu kritiknya bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Nggak ada yang dipermasalahkan," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7).
Baca Juga:
Kasus Ijazah Jokowi: Dari Gugatan di Solo hingga Laporan ke Bareskrim
Kasus ini berawal saat Roy Suryo ikut mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Dalam cuitannya itu, dia menyertakan kritikan terhadap wacana pemerintah dalam menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur.
Menurut Pitra, kritik dari Roy Suryo itu valid dan dilindungi hukum.