Namun, menurutnya, ada sejumlah pihak yang memelintir kritik Roy Suryo terhadap foto meme stupa yang diunggah oleh mantan Menpora tersebut.
"Itu murni adalah kritik dan kritik sudah dilindungi UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dan itu dijamin oleh negara Indonesia. Dan salah satu hak asasi manusia dan serta Pasal 28 UU itu setiap warga negara berhak menyatakan pendapat. Itu yang namanya menyatakan pendapat," terang Pitra.
Baca Juga:
Roy Suryo Sebut Server Sirekap Terhubung ke Alibaba Singapura, KPU Buka Suara
"Lantas orang yang menyatakan kritik dinarasikan atau digoreng seolah itu buatan dia sendiri. Ini yang menjadi keliru atau salah paham. Maka dari itu, pelaku utama yang tanggal 7, 8, 9 (Juni) ini perlu ditangkap agar terbongkar dia itu mengedit untuk melakukan apa, dan dia itu menyebarkannya untuk apa," tambah Pitra.
Minta Pembuat-Penyebar Pertama Meme Ditangkap
Pitra menyebut pihaknya telah memberikan sejumlah bukti baru kepada penyidik terkait laporan dari Roy Suryo.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Bareskrim soal Mikrofon, Roy Suryo Siapkan Tim Hukum
Dia meminta penyidik bisa segera menangkap para pembuat dan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.
"Jadi jangan Anda mempermasalahkan sesuatu terhadap Roy Suryo padahal pelaku utamanya ada. Seharusnya yang nyebarkan pertama ini, baik yang meng-upload atau menyebarkan video ini, yang harusnya ditangkap. Bukan korban yang terkait foto atau video tersebut," terang Pitra.
Roy Suryo, yang hadir langsung, mengatakan pemeriksaan tambahannya hari ini terasa singkat.