WahanaNews.co | Roy Suryo hari ini telah jalani pemeriksaan tambahan atas laporannya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, menyebut kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Pemuda Muslim Dorong Proses Hukum Transparan
Menurut Pitra, kliennya hanya menyampaikan kritik dalam meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo, kata Pitra, bukan pembuat atau penyebar pertama dari meme tersebut.
"Beliau termasuk korban juga, karena apa, karena yang dipermasalahkan itu kritiknya bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Nggak ada yang dipermasalahkan," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7).
Baca Juga:
Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk dr Tifa dan Roy Suryo
Kasus ini berawal saat Roy Suryo ikut mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Dalam cuitannya itu, dia menyertakan kritikan terhadap wacana pemerintah dalam menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur.
Menurut Pitra, kritik dari Roy Suryo itu valid dan dilindungi hukum.