WahanaNews.co, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa bantuan sosial atau bansos seharusnya dialokasikan untuk keluarga miskin yang aktif bekerja dan berusaha, bukan untuk mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, sebagai tanggapan terhadap gagasan memberikan bansos kepada keluarga pelaku judi online.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Asrorun awalnya mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya memberantas praktik perjudian, termasuk pembentukan satuan tugas khusus untuk mengatasi judi online.
Ia menyebutkan pentingnya konsistensi dan kerjasama dari semua pihak untuk menjaga komitmen pemberantasan kejahatan ini sesuai dengan arahan Presiden.
Terkait dengan bantuan sosial, Asrorun menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, bukan untuk dihubungkan dengan praktik perjudian.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Menurutnya, pengalokasian bansos harus didasarkan pada prioritas untuk membantu orang-orang miskin yang berjuang untuk keluar dari kemiskinan dengan usaha mereka sendiri.
"Asrorun juga mengingatkan bahwa bantuan sosial harus diberikan kepada masyarakat miskin yang aktif berusaha untuk meningkatkan kesejahteraannya, bukan kepada para penjudi," tegasnya.
Menurut Asrorun, jika sumber daya fiskal negara terbatas, pengelolaan bansos harus dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas yang tepat sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat yang paling membutuhkan.