WahanaNews.co | Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam menyebutkan telah mengantongi hasil 5 DVR (Digital Video Recorder) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Choirul Anam mengatakan Komnas HAM telah menggali terkait cara pemeriksaan kepolisian kepada 5 DVR yang kini sudah dipegang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia mengatakan telah meminta 5 DVR tersebut sejak lama kepada tim digital forensik kepolisian. Namun pihaknya baru bisa diikuti di agenda permintaan keterangan kepada tim laboratorium forensik di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat Rabu (10/8/2022).
Chairul Anam menyebut telah diberitahui mengenai kondisi dari kelima DVR tersebut.
"Apapun kondisinya kami tadi dikasih tahu," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Meskipun telah memeriksa metode kepolisian terkait kelima DVR itu, Komnas HAM masih enggan membeberkan lebih dalam terkait lokasi pengambilan DVR.
"Ada DVR lima sekarang sedang diproses. Hasilnya sudah disampaikan kepada kami, nanti kami akan umumkan dikesimpulan," jelasnya.
Komnas HAM Pegang Data Peluru dan GSR
Komnas HAM RI, Choirul Anam membeberkan tentang peluru yang telah diberikan tim laboratorium forensik kepolisian atas tewasnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Data tersebut telah diterima oleh Komnas HAM hari ini Rabu (10/8/2022), dan dianggap sebagai alat bukti penting.
"Yang paling penting adalah peluru yang ada, atau anak peluru yang ada, selongsong peluru yang ada, termasuk juga serpihan peluru yang ada itu dicek metalurginya," ujar Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat Rabu (10/8/2022).
Setelah menerima hasil dari laboratorium forensik, Komnas HAM mencatat tingkat keindetikan peluru dan senjata dari penyidik ke laboratorium.
"GSR juga begitu, dii titik-titik di TKP juga ditunjukin ini mengecek GSRnya di mana dan sebagainya."
"GSR itu bahasa gampangnya residu senjata, plus juga residu yang ada dalam tubuhnya almarhum Yosua maupun Bharada E," jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap titik terang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, pihak Putri Candrawathi tetap mengedepankan penyidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut meski Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Komjen Agus menjawab pertanyaan pewarta seusai konferensi pers penetapan tersangka itu terkait dugaan pelecehan seksual.
Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual jika Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) diterapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu terjadi," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Awalnya, Komjen Agus sempat ragu mengatakan hal tersebut karena masih tahap penyidikan.
Selain itu, dia enggan merinci alasan lain terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Setelah mengatakan hal tersebut, Komjen Agus lantas meninggalkan pewarta dengan bantuan ajudannya.
Seperti diketahui, dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu awal muncul atau tersiarnya peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo yang kini resmi disebut penembakan, bukan baku tembak.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri disebut dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, yang kini tengah menjadi penyidikan di tangan Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [rin]