WahanaNews.co | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan, nominal gaji ke-13 PNS dan pensiunan, yang akan cair pada Jumat (1/7/2022) besok, akan lebih besar ketimbang tahun lalu.
Pasalnya, ada perubahan komponen dalam pencairan gaji tersebut.
Baca Juga:
Menkeu Telah Cairkan Rp34 Triliun Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri & Pensiunan
Ia menyebutkan, pemberian gaji ke-13 bagi para ASN atau PNS dan pensiunan ini di antaranya sebagai apresiasi pemerintah atas kerja selama pandemi Covid-19.
Kenaikan besaran gaji ke-13 tahun ini ketimbang tahun lalu, karena selain gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan itu, juga ada tambahan komponen, yakni tunjangan kinerja.
Sri Mulyani membeberkan bahwa gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan secara umum.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
Berikutnya, ada tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Jadi, perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai gaji ke-13, Selasa (28/6/2022) sore.
Tidak hanya untuk pegawai pemerintah pusat, bendahara negara ini menyebutkan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN/PNS dan pensiunan juga diberlakukan di pemerintah daerah (pemda).
Adapun tambahan pembayaran 50 persen tunjangan kinerja itu memperhatikan kemampuan fiskal dari tiap daerah dan harus sesuai peraturan yang berlaku.
Sri Mulyani menyatakan, pembayaran gaji ke-13 itu menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu, tertulis bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan paling cepat pada Juli 2022.
"Di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja," tutur Sri Mulyani. [gun]