WAHANANEWS.CO - Mengecek status penerima KIP Kuliah menjadi langkah penting bagi calon mahasiswa untuk memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Status penerima KIP Kuliah dapat dicek secara daring melalui situs resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca Juga:
KIP Kuliah Bisa Dihentikan, Ini 9 Alasan yang Harus Diwaspadai Mahasiswa
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemdiktisaintek, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima KIP Kuliah dengan langkah yang sederhana.
Calon penerima cukup membuka laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima.
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP atau Kartu Keluarga dengan memastikan data yang diinput benar.
Baca Juga:
Per 31 Oktober Pemerintah Segera Tutup KIP Kuliah, Cek Syaratnya di Sini
Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol cari.
Sistem kemudian akan menampilkan status penerima KIP Kuliah sesuai data yang dimasukkan.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2026 telah resmi dibuka mulai Selasa (3/2/2026).
Tahap pendaftaran KIP Kuliah 2026 dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Pemerintah mengingatkan bahwa jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2026 dapat berubah sewaktu-waktu.
Calon peserta diminta rutin memantau situs resmi KIP Kuliah Kemdiktisaintek untuk memperoleh informasi terbaru terkait jadwal dan ketentuan.
Dalam proses pendaftaran, calon pendaftar diwajibkan memastikan keabsahan data Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional, Nomor Induk Kependudukan, serta alamat email yang aktif.
Data NISN, NPSN, dan NIK harus valid dan sesuai dengan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2026, calon peserta juga wajib melakukan registrasi akun melalui situs resmi KIP Kuliah.
Pendaftar KIP Kuliah 2026 harus merupakan lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Calon penerima juga harus memiliki potensi akademik yang baik.
Selain itu, pendaftar harus terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional desil 1 sampai desil 4 atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pihak berwenang.
Untuk mendukung proses pendaftaran, sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh calon peserta.
Dokumen tersebut meliputi KTP dan Kartu Keluarga.
Pendaftar juga harus menyiapkan rapor sebagai bukti capaian akademik.
Bukti kepemilikan KKS, KIP, atau SKTM turut menjadi syarat pendukung pendaftaran.
Selain itu, calon peserta wajib melampirkan foto kondisi rumah bagian depan dan dalam.
Sertifikat prestasi akademik maupun nonakademik juga dapat disertakan untuk melengkapi berkas pendaftaran.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]