Menurut Fahmy, SPBU swasta yang memiliki BBM jenis RON 89 pasti akan menuruti pemerintah sesuai dengan aturan yang akan berlaku pada 1 Januari 2023.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan BBM dengan oktan yang rendah akan berbahaya untuk lingkungan.
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
"Makin rendah RON umumnya kandungan bahan yang berbahaya ke lingkungan semakin banyak," ujar dia.
BBM dengan oktan yang rendah ini antara lain adalah Premium yang biasa dijual di SPBU Pertamina. Namun, kini sudah tak lagi disalurkan.
Pabrikan Otomotif Ramah Lingkungan
Baca Juga:
Pj Sekda Terima Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam pemberitaan detikcom edisi (18/9) Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Arifin menjelaskan, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," katanya. Jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.
"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spec jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami," ujarnya.