WahanaNews.co | Untuk memasuki tempat aktivitas publik, Menteri Kelautan dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 sebanyak 2 kali.
"Persyaratan masuk ke tempat publik akan dilakukan lebih ketat, hanya yang sudah vaksin 2 kali yang dapat aktivitas di tempat publik," ujar Luhut dalam acara virtual yang mengulas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (16/1).
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah mitigasi untuk membendung gelombang baru pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh kehadiran varian omicron.
Maka dari itu sejumlah wilayah yang penduduknya belum mendapatkan vaksin sebanyak dua kali diimbau untuk lekas melakukan percepatan dalam proses tersebut.
"Pemerintah juga dorong vaksin dosis 2 untuk provinsi yang belum capai 70 persen, saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah yang dosis dua masih di bawah 70 persen, untuk percepat vaksinasi supaya berikan perlindungan terhadap varian omicron," kata Luhut.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
"Omicron adalah musuh kita bersama," tambahnya.
Selain melakukan pengetatan pada aktivitas di ruang publik, pemerintah juga akan melakukan penegakan pada pemberlakuan prokes yang lebih masif serta mengakselerasi proses pemberian vaksin booster, terutama untuk wilayah Jabodetabek.
Lebih lanjut, Luhut juga mengimbau sejumlah kantor untuk tidak memberlakukan kerja dari kantor 100 persen jika memang tidak diperlukan.