WahanaNews.co | Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah menemukan CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Andi dalam konferensi pers, Jumat (19/8).
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
Andi mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi termasuk di dalamnya sejumlah ahli seperti ahli DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, termasuk analis digital dan inafis.
Dari sejumlah rekaman CCTV yang ditemukannya itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan bukti yang memperlihatkan istri Sambo, Putri Candrawathi berada di lokasi, baik di rumah pribadi hingga di Duren Tiga.
Dengan demikian, kata Andi, tim penyidik Polri menetapkan Putri sebagai tersangka perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Pada kesempatan hari ini, bahwa berkas perkara empat tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap satu, untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga berinisial KM, serta Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.