WahanaNews.co | Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ari Cahya, tiga orang yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan demosi, mulai memberikan tanggapannya usai menjadi korban kebohongan Ferdy Sambo.
Ketiga orang ini mengaku hanya menjalankan perintah atasan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hakim awalnya bertanya kepada ketiganya soal apa yang mereka ketahui tentang kematian Yosua Hutabarat.
Hakim lalu bertanya kepada Arif Rahman soal perasaannya ketika mengetahui menjadi korban skenario Sambo.
Dengan suara bergetar, Arif Rahman mengaku hanya bekerja sesuai perintah.