Ari Cahya pun mengungkap perasaan yang sama. Ari mengaku terkena sanksi demosi 5 tahun akibat kasus tersebut.
Ari Cahya lalu mengatakan kasus ini harusnya bisa dipecahkan dengan mudah asal Ferdy Sambo berkata jujur sedari awal.
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu UIN Makassar: Nama Ferdy Sambo Terseret, Ini Kronologinya
"Bagaimana perasaan Saudara usai mengetahui ini semua," tanya Hakim.
"Kecewa karena selama Pak Ferdy Sambo jadi atasan saya tidak ada yang aneh-aneh dari beliau. Tapi kenapa di saat ada kejadian seperti itu beliau tidak ceritakan yang sebenarnya," katanya.
"Tapi apa daya yang perintahkan Kadiv Propam masih aktif. Kami bisa apa, Yang Mulia," tambah Ari Cahya.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.