WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah segera melakukan pembenahan tata kelola badal haji atau pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan kepada orang lain.
Menurutnya, pengelolaan badal haji perlu dilakukan secara lebih terstruktur melalui pembentukan lembaga resmi yang berada di bawah direktorat jenderal pada Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga:
Timwas DPR Nilai Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Tertata dan Nyaman
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas semakin banyaknya praktik penawaran jasa badal haji yang dilakukan oleh berbagai pihak tanpa koordinasi resmi.
Saat ini, layanan badal haji tidak hanya ditawarkan oleh biro perjalanan wisata, tetapi juga oleh warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi atau mukimin.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan syariat.
Baca Juga:
Nihayatul Wafiroh Dorong Modernisasi Alat Kesehatan dan Ambulans untuk Jemaah Haji Indonesia
"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar," urai Cucun dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (01/6/2026).
Menurut Cucun, keberadaan lembaga resmi akan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses pelaksanaan badal haji.
Selain meningkatkan pengawasan, langkah tersebut juga dapat mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa ibadah yang diwakilkan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menilai kebutuhan akan pelembagaan badal haji akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan standar pemeriksaan kesehatan atau istitaah yang lebih ketat pada masa mendatang.
Kebijakan tersebut diperkirakan dapat meningkatkan jumlah calon jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menunaikan ibadah haji secara langsung sehingga membutuhkan mekanisme badal haji yang jelas dan terpercaya.
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," tegasnya.
Selain membahas badal haji, Cucun juga menyoroti pengaturan pembayaran dam atau denda yang kini semakin ketat diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sejak 2025, pemerintah setempat telah menerapkan mekanisme pembayaran hewan kurban dan dam melalui perusahaan resmi milik negara, yakni Adahi.
Bahkan, berdasarkan kebijakan terbaru yang sedang berkembang, pembayaran dam melalui Adahi disebut-sebut akan menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses penerbitan visa haji bagi jemaah Indonesia.
Situasi ini memunculkan berbagai diskusi dan perdebatan di Indonesia, terutama terkait pandangan yang memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Air.
Untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut serta mencari solusi yang mengakomodasi aspek administrasi dan ketentuan syariat Islam, DPR RI berencana menggelar pertemuan khusus dengan berbagai pihak terkait.
"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang Kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," tutup Politisi Fraksi PKB itu.
Melalui langkah tersebut, DPR berharap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pelaksanaan badal haji dan pembayaran dam, dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan keagamaan bagi seluruh jemaah Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]