WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan mengungkap momen kedekatan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya disebut berduaan di dalam kamar selama 15 menit sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Jaksa mengatakan awalnya ada keributan yang terjadi antara Yosua dengan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Keributan keduanya diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya yakni Bripka Ricky Rizal. Ricky, kata jaksa, sempat bertanya ke Yosua terkait keributan itu, namun Yosua saat itu tidak mengetahui apa penyebab Kuat memarahinya waktu itu.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos' dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa dalam surat dakwaan itu.
Setelah mengonfirmasi keributan itu, Ricky, kata jaksa, mengajak Yosua menemui Putri. Saat itu Yosua menolak ajakan Ricky, namun Ricky berh asil membujuk Yosua agar bersedia menemui Putri Candrawathi di kamarnya di lantai dua rumah di Magelang.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kemudian Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi," katanya.
Petemuan Putri dan Yosua di dalam kamar itu selama 15 menit. "Sekira 15 menit lamanya, setelah itu Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ungkap jaksa.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun, surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[rsy]