"DID juga diberikan kepada pemda yang memberikan dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan. Khususnya, untuk kemiskinan ekstrem. Lalu, tingkat pengangguran dan stunting. Terakhir, adalah penurunan inflasi," jelasnya.
Syarat pencairan DID tahun ini juga disebut berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Bagi Bansos di Salak
Kinerja anggaran tahun berjalan menjadi penilaian utama, alih-alih kinerja anggaran tahun sebelumnya, seperti yang diterapkan selama ini.
Mengingat saat ini pemerintah pusat sedang melakukan pengendalian inflasi, peranan pemda dalam penurunan tingkat inflasi bakal menjadi menjadi nilai tambah.
"DID kinerja tahun berjalan supaya betul-betul dimanfaatkan untuk program yang dilakukan daerah," tutup Astera. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.