Ia menyebut, tanpa laporan detail dan mekanisme transparansi, dana reses sangat mungkin diselewengkan dan berpotensi menjadi tambahan penghasilan tak resmi para anggota.
“Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibikin selonggar mungkin, ya supaya uang dengan nilai fantastis itu bisa diakali, kelihatan banget reses dimanfaatkan untuk kepentingan menambah pundi-pundi pendapatan anggota,” tutur Lucius.
Baca Juga:
Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kementerian PU Lakukan Evaluasi APBN 2025 dan Rencana Program 2026
Lebih jauh, ia mempertanyakan hasil nyata dari kegiatan reses yang diklaim sebagai penyerapan aspirasi masyarakat, tetapi jarang terlihat dampak nyatanya di parlemen.
“Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan anggota usai melaksanakan reses?” sindirnya.
Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu (11/10/2025) mengakui kenaikan dana reses tersebut dan menyatakan bahwa keputusan itu sudah melalui penyesuaian indeks kegiatan dan jumlah kunjungan yang dianggap meningkat.
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI-OJK, KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter
Menurutnya, pada periode 2024-2029, kegiatan reses ditambah frekuensinya serta cakupan wilayah dapil diperluas sehingga anggaran ikut terkerek naik.
“Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, kenaikan mulai diterapkan sejak Mei 2025, sedangkan pada Januari hingga April 2025, anggota DPR masih berada di kisaran angka Rp 400 jutaan.