Ia menyebut, tanpa laporan detail dan mekanisme transparansi, dana reses sangat mungkin diselewengkan dan berpotensi menjadi tambahan penghasilan tak resmi para anggota.
“Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibikin selonggar mungkin, ya supaya uang dengan nilai fantastis itu bisa diakali, kelihatan banget reses dimanfaatkan untuk kepentingan menambah pundi-pundi pendapatan anggota,” tutur Lucius.
Baca Juga:
Kemendikdasmen dan Komisi X DPR RI Perkuat Literasi Kebahasaan untuk Wujudkan Pendidikan Berkarakter
Lebih jauh, ia mempertanyakan hasil nyata dari kegiatan reses yang diklaim sebagai penyerapan aspirasi masyarakat, tetapi jarang terlihat dampak nyatanya di parlemen.
“Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan anggota usai melaksanakan reses?” sindirnya.
Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu (11/10/2025) mengakui kenaikan dana reses tersebut dan menyatakan bahwa keputusan itu sudah melalui penyesuaian indeks kegiatan dan jumlah kunjungan yang dianggap meningkat.
Baca Juga:
DPR Minta Audit Keselamatan Militer, Dua Prajurit Gugur di Momen Persiapan HUT TNI
Menurutnya, pada periode 2024-2029, kegiatan reses ditambah frekuensinya serta cakupan wilayah dapil diperluas sehingga anggaran ikut terkerek naik.
“Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, kenaikan mulai diterapkan sejak Mei 2025, sedangkan pada Januari hingga April 2025, anggota DPR masih berada di kisaran angka Rp 400 jutaan.