"Undang-Undang
ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui
mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri
untuk memerangi terorisme," kata Puan.
"Hal ini
juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer
dalam upaya memberantas terorisme," sambungnya, dalam acara yang dihadiri 1000 lebih peserta, di mana 400 di antaranya hadir di Auditorium Unhan,
terdiri dari para dosen, mahasiswa S1, S2 dan S3.
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
DPR RI
juga turut merumuskan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Pertahanan Negara. Undang-Undang itu bertujuan membentuk payung hukum bagi
usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan
tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
"Undang-undang
ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan
secara dini Sumber Daya Nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan
ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter," ujarnya.
Melalui
fungsi anggaran, kata Puan, DPR RI sangat memperhatikan pemenuhan minimum
essential force (MEF) untuk memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih
efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan misi perdamaian.
Baca Juga:
Rapat dengan DPR, Mensos Risma Menangis dan Dicecar Soal ‘Banjir Bansos’
Puan
menuturkan, anggaran fungsi pertahanan juga terus ditingkatkan; pada 2016
anggaran fungsi pertahanan mencapai Rp 98,2 triliun, meningkat hingga mencapai
Rp 118 triliun pada 2020, dan pada 2021 dianggarkan sebesar Rp 137 triliun.
DPR RI
juga berupaya serius mencukupi kebutuhan RS TNI dalam peralatan dan sarana
prasarana terkait antara lain kesiapan APD, ketersedian dokter spesialis, dan
obat-obatan di dalam negeri.
"DPR RI
menambah anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp8,067 triliun dari Bagain
Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pemenuhan alat dan materiil
kesehatan dan kegiatan kebutuhan Rumah Sakit Lapangan," ucap wakil rakyat dari
daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.