WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi demonstrasi yang berakhir ricuh bahkan berujung pada penjarahan di sejumlah lokasi belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga:
Buruh Apresiasi Pemangkasan Tunjangan DPR tapi Ingatkan Masih Banyak PR Berat
"Penjarahan adalah bukan demonstrasi dan tidak pernah dibenarkan oleh hukum, betapa pun rakyat marah dengan para pejabat negara," ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Di sisi lain, wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset juga menuai sorotan serius dari berbagai kalangan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai regulasi ini sangat penting, tetapi perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut hak kepemilikan pribadi yang dijamin UUD 1945.
Baca Juga:
Sembilan Tersangka Perusakan Kantor Polisi Jakarta Timur Ditangkap Usai Aksi Demonstrasi
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menekankan bahwa publik memang wajar menuntut percepatan pengesahan RUU tersebut sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Namun, ia mengingatkan agar desain regulasi tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
"Instrumen perampasan aset memang dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dan menutup celah kejahatan ekonomi.Tetapi desainnya harus presisi agar tidak berbalik menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang taat hukum," jelas Mufti dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/9/2025).