Titik Kritis RUU Perampasan Aset
Mufti menegaskan ada sejumlah aspek krusial yang harus diperhatikan:
Baca Juga:
Menag Serukan Ketertiban dalam Aksi: “Aspirasi Wajar, Tapi Jangan Anarkis”
1. Objek dan ruang lingkup perampasan harus jelas, hanya terbatas pada aset yang terkait langsung dengan tindak pidana.
2. Due process of law wajib dijamin dengan pengawasan hakim dalam setiap tahap, mulai dari penyitaan, pembekuan, hingga perampasan.
Hak banding dan mekanisme keberatan juga harus tersedia.
Baca Juga:
Di Tengah Gelombang Demonstrasi, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar
3. Perampasan aset tanpa pemidanaan (NCBAF) bila diadopsi, harus dibatasi dengan standar pembuktian tinggi, transparansi, serta kontrol ketat agar tidak disalahgunakan.
4. Perlindungan pihak ketiga beritikad baik mutlak diperlukan, termasuk mekanisme kompensasi jika terjadi salah sita.
Selain itu, Mufti menyampaikan bahwa sejumlah organisasi antikorupsi mengusulkan pembatasan nilai dan cakupan agar instrumen hukum ini fokus pada kejahatan besar dan tidak meluas secara berlebihan.