Menurut BPKN, RUU ini harus sejalan dengan prinsip konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang jaminan hak kepemilikan, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.
Mufti juga menyinggung kaitannya dengan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Menag Serukan Ketertiban dalam Aksi: “Aspirasi Wajar, Tapi Jangan Anarkis”
Tabungan, investasi, maupun aset sah masyarakat jangan sampai ikut terimbas akibat pasal yang multitafsir. Jika tidak hati-hati, kepercayaan masyarakat pada sistem hukum bisa menurun.
"BPKN RI mendukung penguatan pemberantasan korupsi lewat perampasan aset yang terukur dan adil. Cepat boleh, asal tepat. RUU ini harus menjadi instrumen efektif memulihkan kerugian negara tanpa menggerus hak konstitusional warga dan konsumen yang beritikad baik," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.