WahanaNews.co | Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran (fee) dari Bareskrim Polri sebanyak Rp15 triliun usai surat kuasanya dicabut di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Bawa Senpi hingga Sabu, Pengacara Muda di Jakpus Jadi Tersangka
Alasannya meminta bayaran sebanyak Rp15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Deolipa juga menyebut bakal mengajukan gugatan apabila hal tersebut tidak dipenuhi.
Semua pihak akan dia gugat, mulai dari jajaran kepolisian hingga presiden dan menteri.
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp15 triliun," jelas dia.
Baca Juga:
Kedapatan Bawa Senpi dan Narkoba, Seorang Pengacara Diciduk Polisi
Lebih lanjut ia mengatakan akan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Elliezer atau Bharada E telah mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin.