"Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu," tegas Jazuli.
Dewan Pers juga disebut telah menghubungi media-media yang terindikasi menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah agar segera mengganti nama medianya.
Baca Juga:
Forum Wartawan Tuntungan Jalin Kemitraan dengan Camat Medan Tuntungan
Apabila imbauan ini tidak dipatuhi, maka Dewan Pers akan mengambil langkah tegas dengan mencabut status verifikasi dan sertifikat kompetensi wartawan yang berada di dalam media tersebut.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga memperkuat langkah ini melalui kerja sama resmi dengan sejumlah institusi negara demi menertibkan praktik media abal-abal yang mencatut nama instansi negara.
"Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu," ucapnya.
Baca Juga:
Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.