Sebelumnya, pernyataan soal rencana pengenaan royalti untuk musik di acara pernikahan disampaikan perwakilan WAMI, Robert Mulyahardja.
Sebaliknya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang ikut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa acara bersifat non-komersial seperti hajatan atau pesta ulang tahun tidak dikenakan royalti karena justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Ogah Damai dengan Maia Estianty Usai Unggahan Video Ghibah
“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti, misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” ujarnya dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Namun, jika musik dibawakan untuk tujuan komersial, seperti konser berbayar, acara sponsor, atau bisnis hiburan, maka royalti wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dhani juga mengkritik sikap WAMI yang menurutnya tidak tegas terhadap anggota atau artis besar yang menolak membayar royalti kepada komposer.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Kesal Maia Sebut Irwan Donatur Utama Nikahan Al Ghazali
"Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel," tulis Dhani.
"Tapi tumpul ke penyanyi atau band kaya raya yang menolak fee komposer, yang menolak izin ke komposer," lanjutnya.
Menurutnya, baik pelaku usaha seperti kafe maupun artis besar sama-sama ada yang enggan membayar royalti.