"Padahal sama-sama tidak sudi bayar royalty," tulis Dhani.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya juga menjelaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk di kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, bioskop, salon, spa, event organizer, hingga transportasi umum, tetap memerlukan izin meskipun musik diputar dari platform seperti YouTube atau Spotify.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Ogah Damai dengan Maia Estianty Usai Unggahan Video Ghibah
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, dengan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk disalurkan kepada pencipta lagu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.