Selanjutnya, kata dia, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemnehut) sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi atas bencana banjir bandang-tanah longsor di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat.
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran 12 lokasi subjek hukum 12 perusahaan di Sumatra Utara dan penegakan hukum atas 12 subjek hukum tersebut akan dilakukan. Gakkum kami sedang dilaporkan, kami akan laporkan kepada Komisi IV DPR dan publik, hasil lebih kurang dari 12 subjek hukum ini," kata Raja Juli.
Baca Juga:
Dari Cangkul hingga Tangan Kosong, Prajurit TNI Bersihkan Sekolah
Sebagai tindak lanjut, tambahnya, setelah sebelumnya mencabut 18 PBPH sleuas 526.144 hektare (ha), Kementerian Kehuatanan, atas persetujuan Presiden, akan mencabut sekitar 20 izin PBPH berkinerja buruk seluas skeitar 750.000 hektare se-Indonesia, termasuk di 3 provinsi Sumatra terdampak banjir.
Titiek Soeharto Tunjuk Ulah Manusia
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis (4/12/2025) mengatakan, bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di pekan akhir bulan November 2025 lalu bukan lagi hanya masalah anomali cuaca.
Baca Juga:
Banjir di Jakut Satpol PP Amankan Puluhan Pelat Nomor dari Tukang Tambal Ban
"Bencana hidrometerologi di ujung Barat Indonesia ini bukan lagi sekadar anomali cuaca. Ini adalah alarm keras bagi kita semua. Hujan deras akibat badai Siklon Tropis Senyar memang faktor alam, namun ketidakmampuan tanah menanah air akibat hutan yang gundul adalah ulah manusia," kata Titek.
"Kita tidak bisa terus menerus menyalahkan curah hujan yang tinggi. Sementara kita menutup mata terhadap fakta di lapangan," tukasnya.
Titiek menambahkan, ketiga provinsi tersebut, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dihubungkan oleh satu tulang punggung ekologis yang sama. Yaitu, Pegunungan Bukit Barisan.