"Negara macam apa ini?
PLN sudah kelewatan ini," ucap Said.
Keempat, ada instruksi yang
diberikan Direksi PLN di luar kontrak yang diteken perusahaan dengan vendor.
Baca Juga:
Siaga Idul Adha, PLN UP3 Sumedang Pastikan Keandalan Kelistrikan Bagi Masyarakat
Artinya, PLN memberikan
pekerjaan di luar kontrak dengan vendor.
"Jahanam sekali ini
PLN," katanya.
Kelima, pembayaran Tunjangan Hari
Raya (THR) tak sesuai aturan yang berlaku dalam 10-15 tahun terakhir.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama PLN dan Pemkab Gayo Lues dalam Pengembangan PLTMH Demi Kemandirian Energi
Selain itu, Said mengklaim,
pembayaran THR oleh PLN juga tak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri
Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR
Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR yang diterima oleh
seluruh outsourcing PLN di seluruh
Indonesia tidak sesuai aturan, baik PP 78 Tahun 2015, SE Menteri Ketenagakerjaan,
maupun aturan yang selama ini berlaku hampir 10-15 tahun terakhir," kata
Said.
Untuk itu, Said mengatakan,
buruh outsourcing PLN mengancam mogok
nasional dalam waktu dekat.