Kelima, meminta DPR memanggil
Direksi PLN untuk membayar THR karyawan outsourcing
sesuai ketentuan.
Vice President Hubungan
Masyarakat PLN, Arsyadany G Akmalaputri, mengatakan, pihaknya mematuhi
ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Hal ini termasuk urusan THR
kepada pegawai outsourcing.
"Dalam hal pembayaran
THR, PLN memastikan telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan," ungkap Arsyadany, dalam keterangan resmi, Kamis (10/6/2021)
lalu.
Menurutnya, permasalahan THR
dan pengupahan pekerja vendor
merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Artinya, hal ini bukan
menjadi urusan PLN. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.