Sebelum mogok, buruh outsourcing akan melakukan aksi nasional
terlebih dahulu di Kantor Pusat PLN.
Jika aksi nasional ini tak
memberikan jalan keluar yang diharapkan pekerja outsourcing PLN, maka baru dilakukan mogok nasional.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Aksi nasional rencananya akan
dilakukan pertengahan bulan ini. Dalam aksi tersebut, ada beberapa tuntutan
untuk PLN.
Pertama, pecat Direksi dan Komisaris
PLN.
Kedua, cabut Peraturan Direksi
(Perdir) PLN terkait pembayaran THR 2021.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Said meminta, PLN kembali
memasukkan tunjangan kinerja dan tunjangan delta sebagai komponen THR 2021.
Ketiga, kembalikan
kesepakatan antara Kementerian BUMN saat dinakhodai Dahlan Iskan dengan DPR
terkait pekerja outsourcing yang bisa
diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja lebih dari lima tahun.
Keempat, buat perjanjian
kerja bersama antara pekerja outsourcing
dengan PLN terkait status karyawan.