WahanaNews.co |
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan,
terjadi perbudakan modern (modern slavery)
di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terhadap pekerja alih daya (outsourcing).
Hal ini lantaran berbagai
kebijakan PLN tak membuat karyawan outsourcing
sejahtera.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Instansi Pemerintah, BUMN dan Swasta Jadi Contoh Penuhi Kewajiban ke PLN Sebagai Konsumen
Said memaparkan, setidaknya
ada empat hal yang membuktikan bahwa telah terjadi perbudakan modern di PLN.
Pertama, pekerjaan yang
diberikan tumpang tindih.
"Jadi campur aduk,
seenak-enaknya. PLN ini seenak-enaknya. Dibiayai oleh pajak rakyat, tapi
memperbudak rakyat," ucap Said, dalam konferensi pers, Kamis (10/6/2021)
lalu.
Baca Juga:
Kini Semua Bisa Pakai Energi Bersih: PLN Perluas Akses Listrik Hijau Lewat REC dan Dedicated Source
Kedua, buruh outsourcing bekerja di vendor (agen). Namun, mereka mendapatkan
perintah kerja dari Direksi PLN.
"THR-nya, misalnya,
dibayar di bawah ketentuan menteri. Negara macam apa ini? PLN sudah kelewatan
ini," imbuh Said.
Ketiga, lembur atau kelebihan
jam kerja tidak dibayarkan. Sementara, pekerja outsourcing seringkali menjadi garda terdepan jika ada kerusakan
listrik di suatu daerah.