3. Untuk penerbangan antar-bandara di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, sepanjang sudah divaksinasi dosis pertama. Terkait sampel hasil tes, aturannya sama seperti sebelumnya.
Aturan pada transportasi laut, sebagai berikut:
Baca Juga:
Luhut Blak-blakan Soal Tuduhan Bisnis PCR
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga bisa melakukan tes Antigen di pelabuhan.
Kebijakan untuk transportasi kereta api yaitu:
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antar-kota dari dan ke daerah di Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Kemenhub: Aturan Bepergian Dikeluarkan untuk Tekan Lonjakan Covid-19
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antar-kota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan (3TP),” ujar Adita.
Kemenhub juga merilis aturan khusus perjalanan angkutan atau kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di Pulau Jawa dan Bali.