Ketentuannya sebagai berikut:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Luhut Blak-blakan Soal Tuduhan Bisnis PCR
2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi beberapa pelaku perjalanan, di antaranya:
Baca Juga:
Kemenhub: Aturan Bepergian Dikeluarkan untuk Tekan Lonjakan Covid-19
1. Usia di bawah 12 tahun
2. Pekerja di bidang logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pihak terkait belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.