Mereka melakukan pendekatan dengan Ricky untuk bisa mendapat proyek.
"Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT [Marten Toding] pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah," ucap Karyoto.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ricky kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi permintaan Simon, Jusieandra, dan Martendengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar.
Jusieandra diduga mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan Simon diduga mendapat enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Karyoto menyebut realisasi pemberian uang pada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
"Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada RHP selaku Bupati sekitar Rp24,5 miliar," kata Karyoto.
"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," sambungnya.