Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada PP nomor 80 tahun 2019 tersebut akan ditindak secara tegas.
Apalagi jika ditemukan berpotensi dapat merugikan konsumen dalam tautan atau perdagangan tersebut.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan akan melalukan pengawasan terhadap lokapasar atau situs online untuk memberikan kenyamanan terhadap konsumen.
"Kemendag berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik," katanya, dikutip dari akun instagram resmi @kemendag.
Dari total 37.488 tautan pada lokaspasar atau situs online yang ditindak diantaranya produk minyak goreng kemasan dan dry shampoo.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Kemudian, obat sirop, hingga pakaian dewasa dan jasa pembukaan blokir International Movile Equipment Identity atau IMEI pada ponsel.
Penindakan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen terhadap perdagangan melalui media elektronik.
Sekaligus memastikan jika barang-barang yang dijual melalui situs online bukan produk palsu dan ilegal. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.