WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menindak tegas 37.488 tautan di situs online dan marketplace (lokapasar).
Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik atau situs online saat ini, membuat pengawasan barang beredar semakin intens dilakukan oleh Kemendag.
Baca Juga:
Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Periode Kedua Mei 2026, Harga Turun 1,72 Persen
Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Perdagangan @kemendag, puluhan ribu tautan perdagangan di situs online atau lokapasar tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan, 37.488 tautan perdagangan tersebut telah diturunkan karena diduga merugikan konsumen.
Pengawasan juga dilakukan terhadap legalitas kepada 147 pelaku usaha PMSE.
Baca Juga:
Perkuat Posisi Produk Furnitur di Pasar Eropa, ITPC Milan Gelar Post-Event Salone del Mobile 2026
Terdiri dari 22 marketplace, 121 ritel dalam jaringan (Daring) atau online, dan dua pelantang pembanding harga.
Termasuk dua classified ads, dan 31 diantaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administrasi.
Puluhan ribu lokapasar tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).