WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menindak tegas 37.488 tautan di situs online dan marketplace (lokapasar).
Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik atau situs online saat ini, membuat pengawasan barang beredar semakin intens dilakukan oleh Kemendag.
Baca Juga:
Kemendag Klarifikasi Tokopedia Terkait Aduan Konsumen, Tekankan Perlindungan di Era Digital
Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Perdagangan @kemendag, puluhan ribu tautan perdagangan di situs online atau lokapasar tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan, 37.488 tautan perdagangan tersebut telah diturunkan karena diduga merugikan konsumen.
Pengawasan juga dilakukan terhadap legalitas kepada 147 pelaku usaha PMSE.
Baca Juga:
Kemendag Perluas Akses Ekspor ke Pasar Nontradisional Lewat Business Networking dengan Lima Negara
Terdiri dari 22 marketplace, 121 ritel dalam jaringan (Daring) atau online, dan dua pelantang pembanding harga.
Termasuk dua classified ads, dan 31 diantaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administrasi.
Puluhan ribu lokapasar tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).