WahanaNews.co | Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ditargetkan rampung pada 26 Agustus 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
“Diperlukan kerja-kerja luar biasa karena tanggal 26 Agustus 2022 DIM RUU KIA harus sudah selesai disusun dan dibubuhi paraf para menteri yang mewakili Presiden RI pada tiap lembarnya. KemenPPPA meminta seluruh K/L yang ditunjuk dapat berkomitmen serius untuk bersama menyusun dan menyelesaikan DIM RUU KIA secara cepat dan tepat,” ujar Menteri Bintang dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Lima menteri yang diusulkan untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU KIA bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Menteri PPPA, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kemudian ada 6 kementerian dan 1 badan yang akan kita ajak berkoordinasi dalam penyusunan DIM Pemerintah terkait RUU KIA sesuai penugasan Mensesneg,” kata Menteri PPPA.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA menekankan pentingnya sinergi dari seluruh K/L dalam proses penyusunan DIM RUU KIA.
“Bersama-sama kita pasti bisa menyelesaikan DIM ini dengan semangat kehadiran Negara mewujudkan kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa dan kesejahteraan anak sebagai pewaris serta penerus kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur Menteri PPPA.
Menurut Menteri PPPA, terdapat isu-isu krusial yang menuai pro dan kontra terkait RUU KIA yang memerlukan pembahasan secara komprehensif multipihak. Oleh karena itu, Menteri PPPA menekankan pentingnya konsinyering dan konsultasi bersama masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, serta Pemerintah Daerah.