"Tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MNC untuk minta dirawat. Karena sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," terangnya.
Namun, kata Kuntadi, siasat Hasnaeni gagal total. Tim dokter rumah sakit menilai Wanita Emas itu dalam kondisi sehat dan bisa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
"Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh tersangka korupsi sejumlah proyek fiktif terkait pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.
Tujuh tersangka itu merupakan Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast berinisial AW, General Manager Pemasaran Waskita Beton AP, Staf Ahli Pemasaran BP, dan Pensiunan Waskita berinisial A.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto, dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.